Candra Yuri Nuralam • 28 March 2025 12:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons komplain kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, soal pemanggilan Advokat Febri Diansyah. Lembaga Antirasuah menegaskan permintaan keterangan pada Kamis, 27 Maret 2025, bukan untuk mengganggu persidangan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Febri bisa meminta penjadwalan ulang jika harus menghadiri persidangan Hasto. KPK pun bisa mengubah hari pemeriksaan, jika ada konfirmasi dari saksi.
.
Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto memprotes cara KPK memanggil Advokat Febri Diansyah. Pemeriksaan dinilai aneh dan ganjil.
Febri dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Kejanggalan dinilai muncul karena pemeriksaan dijadwalkan saat sidang Hasto digelar.