Jakarta: Sebuah perusahaan besar, PT Padi Indonesia Maju, terseret dalam kasus pemalsuan mutu beras. Berlabel premium, namun isinya justru beras kualitas rendah.
Satgas Pangan Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga petinggi perusahaan. Temuan ini memunculkan kembali kekhawatiran akan lemahnya pengawasan mutu pangan nasional.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan sejumlah beras premium berbagai merek hasil produksi PT PIM tidak sesuai standar mutu dan takaran. Seperti merek Fortune ukuran 2,5 kg (kilogram) dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.
Tiga direksi PT PIM jadi tersangka
Tiga direksi PT PIM pun ditetapkan tersangka. Mereka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.
Modus operandinya yaitu produk
beras premium PT PIM tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Sementara barang bukti sebanyak 13.740 karung bras dan lebih dari 58 ton beras patah yang dikemas dalam kemasan 2,5 kg hingga 5 kg.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sumber: Redaksi Metro TV