Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat ekonomi rute domestik sebesar 13 hingga 14% pada periode Idulfitri 2025. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses transportasi udara untuk pulang ke kampung halaman.
"Secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu itu di angka 13 hingga 14 persen harga penurunan tiketnya (pesawat)," ungkap AHY dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
AHY mengatakan penurunan harga tiket dilakukan pemerintah bersama stakeholder di bidang penerbangan, dengan menekan berbagai komponen harga tiket. Mulai dari menurunkan ongkos kebandarudaraan, menurunkan harga bahan bakar pesawat di 37 bandara, hingga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6% yang ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan kalau kebijakan pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Hal ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ini diperuntukkan bagi pemudik yang menggunakan pesawat kelas ekonomi selama periode hari raya Idulfitri. Jika biasanya penumpang dikenakan tarif PPN 11%, kini hanya akan membayar tarif PPN sebesar 5% saja, sementara pemerintah menanggung susahanya yakni sebesar 6%.
Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket ini mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk periode perjalanan 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi PPN-nya, sehingga hanya membayar pajaknya lima persen. Artinya, yang enam persen ditanggung oleh pemerintah," jelas
Sri Mulyani.
InJourney Airports Potong 50% Tarif Jasa Penumpang
Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney melalui anak perusahaannya PT Angkasa Pura Indonesia atau
InJourney Airports mendukung kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau disebut Passenger Service Charge (PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Penurunan tarif jasa kebandarudaraan ini memberikan dampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi berharap penurunan tarif ini akan mendorong penurunan harga tiket pesawat, yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat yang hendak menggunakan jasa angkutan udara.
"Selain itu, kenaikan pengguna jasa angkutan udara ini akan membantu mendorong industri aviasi, sekaligus perekonomian Indonesia," kata Faik.
Instruksi Presiden Prabowo
Sebelumnya, pada Jumat (28/2), Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk menurunkan harga tiket pesawat dan memberikan diskon tarif tol untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Idulfitri dan
Hari Raya Nyepi. Presiden mengatakan, penurunan harga tiket pesawat akan diberlakukan selama dua pekan mendatang.
AHY menyampaikan pemerintah dan para stakeholder industri aviasi telah berkoordinasi untuk melakukan berbagai upaya sehingga ada penurunan harga tiket pesawat. Mulai dari penurunan biaya kebandarudaraan, pengurangan harga avtur di 37 bandara, penurunan fuel surcharge, hingga PPN sebagian ditanggung pemerintah.
Kata Pengamat Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai penurunan harga tiket ini bisa berlaku sepanjang tahun, bukan hanya di waktu tentu saja. Hal ini bisa dilakukan kalau pemerintah menghapus tarif PPN penumpang domestik kelas ekonomi, seperti pada tiket perjalanan internasional yang tidak dikenakan tarif PPN.
"Yang menarik di sini adalah ternyata PPN untuk tiket domestik kelas ekonomi ini bisa dikurangi. Nah pertanyaan saya kalau memang pemerintah ini berniat memangkas harga tiket dalam negeri, kenapa hanya dalam 15 hari? Toh sudah terbukti kalau Presiden memerintahkan PPN dari 11% bisa turun 5%. Kenapa tidak sekaligus saja PPN untuk tiket tarif domestik ini dihapus sama sekali, seperti halnya untuk tiket perjalanan internasional itu sama sekali tidak ada PPN-nya," jelas Alvin Lie.
"Di sinilah saya berharap Presiden dapat memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk menghapus PPN tiket dalam negeri yang kelas ekonomi sehingga dengan demikian langsung harga tiket itu akan turun sedikitnya 11?n ini berlaku sepanjang tahun, tidak hanya masa-masa tertentu saja," harapnya.