13 Pendemo Rusuh 'May Day' Ditetapkan Tersangka

13 May 2025 16:30

Polda Metro Jaya menetapkan 13 dari 14 orang yang dianggap merusuh saat unjuk rasa di Hari Buruh atau May Day di Gedung DPR/MPR, sebagai tersangka. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan kepolisian, setelah mangkir dalam panggilan pertama sebagai tersangka. Jika tidak hadir, penyidik mengaku akan menjemput sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Mei 2025.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Resah Marak Aksi Premanisme Ormas


Reonald menyatakan, satu orang masih berstatus saksi karena belum dilakukan gelar perkara. 10 tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melawan petugas Polri dan membahayakan masyarakat sekitar. Mereka terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara, sedangkan tiga tersangka lain disebut berbuat anarkis dengan korbannya petugas medis dengan ancaman empat bulan dua minggu penjara. 

Ke-10 tersangka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)