13 May 2025 16:30
Polda Metro Jaya menetapkan 13 dari 14 orang yang dianggap merusuh saat unjuk rasa di Hari Buruh atau May Day di Gedung DPR/MPR, sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan kepolisian, setelah mangkir dalam panggilan pertama sebagai tersangka. Jika tidak hadir, penyidik mengaku akan menjemput sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Mei 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Resah Marak Aksi Premanisme Ormas |