Revisi UU TNI, Penugasan Jabatan Sipil Diperluas Jadi 15 Lembaga

12 March 2025 19:58

Jakarta: Komisi I DPR bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perluasan cakupan jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.  

Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif, namun dalam usulan pemerintah, jumlahnya bertambah menjadi 15. Prajurit yang mendapat penugasan di 15 kementerian dan lembaga tersebut tidak diwajibkan untuk pensiun dini.  

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan bahwa prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut harus pensiun dini terlebih dahulu. Instruksi ini telah dimasukkan dalam usulan dari pemerintah.  
 

Baca Juga: Menhan Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah di Revisi UU TNI

Berikut adalah 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dalam revisi UU TNI, di mana prajurit aktif dapat bertugas tanpa perlu pensiun:  

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)  
2. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)  
3. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  
4. Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas)  
5. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)  
6. Badan Intelijen Negara (BIN)  
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)  
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)  
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)  
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  
11. Badan Keamanan Laut (Bakamla)  
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  
13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)  
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)  
15. Mahkamah Agung (MA)  

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa prajurit yang ingin menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut tetap diwajibkan pensiun dini.  

"Jadi, ada 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan. Sementara untuk jabatan lainnya, prajurit yang ditugaskan harus pensiun lebih dulu sebelum menempati posisi tersebut," jelas Sjafrie dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV pada Rabu, 12 Maret 2025.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)