Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah meninjau langsung lokasi yang sebelumnya menjadi perdebatan terkait status tanah tersebut, yang diklaim oleh kepala desa setempat sebagai bekas empang.
Peninjauan lapangan dilakukan pada Jumat siang, 24 Januari 2025 di mana Menteri Nusron bersama Kepala BPN melihat kawasan yang kini dikenal dengan keberadaan pagar laut sepanjang 36,16 kilometer (km). Kawasan ini sebelumnya merupakan laut yang tergerus abrasi dan kini tidak lagi memiliki daratan fisik.
Lurah Desa Kohod, Asrin bersikeras bahwa tanah tersebut dulunya adalah empang yang hilang akibat abrasi laut. Namun, Nusron menegaskan secara material dan faktual, tanah di lokasi tersebut telah musnah.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan bahwa tanah yang telah musnah menghilangkan segala hak atas tanah, termasuk hak milik dan
HGB.
"Tadi saya lihat langsung, fisik tanahnya sudah tidak ada. Kalau sudah tidak ada tanahnya, otomatis hak atas tanah juga musnah," ujar Nusron seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Jumat 24 Januari 2025.
Ia menambahkan tidak ada
perdebatan lebih lanjut mengenai garis pantai atau status empang di masa lalu, karena fakta di lapangan menunjukkan tanah tersebut kini telah berubah menjadi laut.
Pembatalan sertifikat HGB ini diketahui menjadi langkah pemerintah untuk mengembalikan tata kelola tanah sesuai dengan kondisi faktual dan hukum yang berlaku. Nusron juga menyampaikan kasus ini menjadi pembelajaran bagi pengelolaan
sertifikat tanah di kawasan pesisir agar lebih berhati-hati terhadap perubahan fisik wilayah akibat abrasi atau faktor alam lainnya.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)