Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di wilayah Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 24 January 2025 14:51
Tangerang: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang. Pemeriksaan itu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
"Yang jelas Kepala Kantah (kantor pertanahan) pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya engak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja ya yang menangani SHGB, itu" ujarnya, Jumat, 24 Januari 2025.
Nusron mengatakan akan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat itu. Namun, Nusron enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan dan pengembangan penertiban SHGB itu.
"Kalau di tempat kita kalau memang itu pidana, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat," jelasnya.
Saat ini, kata Nusron, pemeriksaan dan penanganan terhadap pejabat tersebut dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Proses pendalaman penyelidikan terus dilakukan dengan tujuan penerbitan SHGB atau SHM laut dapat terungkap.
"Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu ini tidak bisa di sertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelasnya.
Baca:
SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan |