Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Pembatalan itu dilakukan usai meninjau lokasi pemagaran laut.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik (SHM) maupun itu HGB atau sertifat hak guna bangunan," kata Nusron, kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.
Nusron mengungkap pihaknya tidak secara tiba-tiba membatalkan SHGB dan SHM tersebut. Pembatalan telah melalui tata cara yang berlaku, dimulai dari pemeriksaan dokumen.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis, kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, di mana bisa sambil ngecek-ngecek begitu," ujar Nusron.
"Yang nomor dua ngecek prosedur. Itu bisa kita lakukan dengan cara ngelihat di komputer. Prosesnya sudah benar apa belum," imbuhnya.
Setelah melalui pemeriksaan dokumen dan prosedur, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan fisik. Untuk itu, Nusron bersama jajaran kementeriannya meninjau lahan yang ada di
SHGB dan SHM tersebut.
"Tadi kita sudah datang ke sana, sampai ke ujung tadi saya sampaikan itu tempat terbitnya sertifikat SHGB yang kami sebut atas nama PT IAM. Tadi di
sono saya berdebat sama Pak Lurah, Pak Lurah
ngotot bahwa itu dulunya empang, katanya ada abrasi, kemudian dikasih batu-batu ini dari tahun 2004 katanya, karena kalau enggak (abrasi)
nyampai sini," ungkapnya.
Nusron pun menjelaskan, jika ada tanah hilang maka tanah tersebut masuk kategori tanah musnah. Tanah yang masuk kategori tanah musnah, kata Nusron, otomatis hak apapun di tanah itu telah hilang.
"Saya enggak mau debat soal masalah garis pantai apa enggak mau itu dulu. Karena sudah enggak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah, kalau masuk kategori tanah musnah otomatis hak apapun di situ hilang, hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang," ucap Nusron.
"Kenapa? Barangnya sudah enggak ada, gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya, ini enggak ada barangnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik
pagar laut sepanjang 30,16 Km di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menimbulkan polemik di masyarakat. Penerbitan sertifikat pagar laut itu sedang diselidiki agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan rakyat.
Pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah mulai dari juru ukur Kepala Kantor Pertanahan Tangerang hingga pihak swasta akan diperiksa. Jika terbukti sertifikat itu berada di luar garis pantai, pihak-pihak tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.