Jakarta: Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyoroti lambannya penyelesaian kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Kasus ini telah berlangsung sejak 1997, tetapi hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian meskipun Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi sejak awal.
Dalam rapat dengar pendapat bersama para korban dan Komisi III DPR, Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM telah menemukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak OCI. Namun tak ada upaya lanjutan.
"Ini kan kasus yang sudah lama sekali terjadi sejak 1997. Jadi ketika pengaduan itu dilakukan kembali pada akhir 2024 dan terus berlangsung sampai sekarang, kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh Komnas HAM di periode yang lalu," ujar Atnike dikutip dari
Metro Siang Metro TV pada Kamis, 24 April 2025.
Ia mengungkapkan bahwa rekomendasi Komnas HAM pada 1997 tidak pernah dijalankan oleh pihak OCI. Bahkan, para korban kembali melapor pada 2002 karena tidak ada tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut.
Komnas HAM mencatat pelanggaran serius seperti tidak dipenuhinya hak anak untuk mengetahui identitas dan asal-usul keluarganya. Hingga kini, masih ada sejumlah korban yang belum mengetahui latar belakang keluarga mereka.
"Ini merupakan hak dasar dari setiap individu. Meskipun beberapa korban telah menemukan keluarganya, itu lebih banyak atas inisiatif pribadi mereka. Upaya dari pihak OCI terbatas pada pengumuman di media massa, dan kami belum menemukan langkah-langkah lanjutan lainnya," kata Atnike.
Sebelumnya, sejumlah mantan pemain sirkus Taman Safari Indonesia melakukan pertemuan di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa, 15 April 2025. Mereka mengadukan dugaan praktik eksploitasi, kekerasan, hingga perbudakan yang dialami selama bertahun-tahun bekerja.
Mantan pemain yang mayoritas perempuan menyampaikan langsung kesaksian pilu mereka selama menjadi pemain sirkus Taman Safari kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto. Kementerian HAM pun telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
(Tamara Sanny)