Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani berbagai agenda sidang hingga tahap pembelaan atau pledoi. Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mengajukan pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Jaksa menuntut Putri delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan Richard Eliezer, dituntut 12 tahun penjara.
LPSK menyayangkan tuntutan 12 tahun yang diberikan Jaksa kepada Richard Eliezer. Jaksa dinilai mengesampingkan justice collaborator yang membantu mengungkap fakta di persidangan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pledoi kemarin, Senin (24/1/2023). Seluruh terdakwa dinilai penuhi untuk dakwaan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.