NEWSTICKER

Ini Aturan Parkir Mobil di Kompleks Perumahan

N/A • 8 May 2023 16:48

Pemerintah telah mengatur larangan parkir mobil sembarangan. Namun, fenomena parkir mobil sembarangan di kompleks perumahan masih menjadi polemik. Bahkan, tidak jarang menimbulkan pertengkaran di antara tetangga. 

Warga beralasan mereka tidak memiliki garasi atau lahan yang cukup untuk memarkirkan mobilnya. Di satu sisi, warga mengetahui bahwa lahan yang mereka gunakan merupakan jalanan umum. 

Lalu, bagaimana aturan yang telah ditetapkan mengenai parkir mobil di perumahan?

Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 berbunyi 'Setiap orang dilarang untuk memanfaatkan ruang jalan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan'.

Secara spesifik, Pasal 671 UU Hukum Perdata menjelaskan bahwa setiap lorong, jalan setapak, jalan besar milik bersama dilarang untuk dipindahkan, dihancurkan, atau digunakan di luar dari yang sesuai tujuannya, kecuali memiliki tujuan atau izin dari semua pihak yang berkepentingan. 

Dengan demikian, aturan parkir di kompleks perumahan tidak diperbolehkan menurut undang-undang. Hal itu menyebabkan terganggunya fungsi jalan. 
(Silvana Febriari)