MK Ingatkan Sistem Pemilu Pernah Berubah saat Injury Time
N/A • 10 May 2023 19:55
Makamah Konstitusi kembali membuat kejutan, setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa sistem pemilu bisa diubah di waktu injury time jelang pelaksanaan pemilu. Ia mencotohkan perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka pada 2008.
Dalam sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka, Selasa (9/5/2023), Arif mengingatkan hal itu kepada ahli yang dihadirkan oleh pihak perludem.
Guru besar Universitas Diponegoro itu kemudian mempertanyakan keterangan yang disampaikan ahli dari perludem soal perubahan sistem pemilu merupakan open legal policy.
Arief pun mengingatkan lagi soal sistem pemilu di Indonesia yang pernah berubah pada 2008 dari tertutup menjadi terbuka, berkat MK.
"Saya ingat sekali, bahwa pada waktu itu sistemnya masih sistem tertutup, oleh Mahkamah dalam waktu yang relatif pendek menjelang pemilu diubah menjadi sistem terbuka," ujar Hakim Arief Hidayat.
(Nienda Farras Athifah)