Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menilai TPPO yang menimpa warga negara Indonesia di Myanmar dan Kamboja sebagai kasus yang unik. Pasalnya, WNI yang menjadi korban merupakan golongan yang berpendidikan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Benny Ramdhani dalam kegiatan sosialisasi BP2MI di Bandung, Jawa Barat pada Jumat,(12/5/2023).
Benny menyebut, yang menjadi faktor utama adanya WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah keinginan cepat bekerja dengan penghasilan yang tinggi, meski mengetahui dirinya berangkat dengan jalur ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat juga menyatakan hal serupa, rata-rata korban yang merupakan anak muda berpendidikan tinggi dan mengerti teknologi informasi. Demi mengentaskan kasus tersebut, Disnakertrans Jawa Barat mendorong pembuatan Perda mengenai perlindungan penyelenggaraan pekerja migran Indonesia.
(M. Khadafi)