NEWSTICKER

Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

N/A • 9 May 2023 10:24

Sidang vonis Teddy Minahasa digelar di PN Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023). Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Mudjono.

Sebelumnya, Teddy mendapatkan tuntutan mati dari jaksa, namun pihak Teddy menolak karena bukti persidangan dianggap tidak sah. Pengacara Teddy, Hotman Paris, yakin bahwa kliennya ini tidak akan divonis hukuman mati. 

Selain Teddy, terdapat 10 tersangka lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hajid Arrafi)
';