10 April 2023 11:36
AG yang terjerat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan menghadapi sidang vonis, Senin (9/4/2023). AG melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan agar tak hadir dalam sidang.
"Kami sudah mengajukan permohonan juga ke Pengadilan Negeri untuk tidak menghadirkan anak AG dalam agenda sidang pembacaan putusan hari ini," ujar Kuasa Hukum AG Bhirawa Arifi.
AG, selaku anak berkonflik dengan hukum, memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang vonis. Hal tersebut diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Sistem Perlindungan Pidana Anak.
Sidang AG nantinya akan digelar secara terbuka. Namun, kapasitas sidang terbatas hanya untuk 20 orang.
Sebelumnya, AG telah menjalani sidang perdananya pada Rabu (29/3/2023). Atas perbuatannya AG dituntut empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan khusus anak.
Ada lima poin yang mendasari tuntutan terhadap terdakwa anak AG adalah, pertama jaksa menilai secara faktual AG terlibat dalam penganiayaan. Hal itu terbukti dari keterangan saksi, ahli yang menunjukan bahwa AG berada di lokasi penganiayaan David Ozora bersama dengan Mario Dandy, dan Shane Lukas.
Poin kedua, tindakan AG dianggap tidak terdapat unsur pembenar dan pemaaf. Jaksa menilai tindakan AG tidak mencegah Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan bukan karena ada suatu keadaan pembelaan terpaksa.
Ketiga, jaksa menilai AG telah bekerjasama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Kemudian poin keempat, jaksa menilai AG terbukti bekerjasama dengan Mario dan Shane Lukas.
Untuk poin kelima, jaksa menilai usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki dirinya. Ini menjadi satu-satunya poin yang meringankan AG.