10 August 2022 19:00
Sebanyak 56 anggota polisi diperiksa Divpropam Polri dan Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 anggota diduga melakukan pelanggaran kode etik. Puluhan polisi ini berupaya melindungi Sambo dengan jalan mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri Listyo Sigit.
Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J(9/8/2022). Penetapan status tersangka dilakukan setelah mencocokkan ketengan para saksi dengan temuan pemeriksaan ilmiah terhadap hasil olah TKP.
Tembak menembak yang dilaporkan pada awal kejadian, ternyata hasil rekayasa Irjen Ferdy Sambo. Pada 8 Juli 2022 sore itu, Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak dinding rumah dinasnya sehingga ada kesan telah terjadi tembak menembak.
Penetapan status tersangka terhadap Ferdy Sambo dan serta 'geng' dalam kasus pembunuhan tidak hanya mengaburkan kronologi awal penyebab kematian dari Brigadir J, namun juga membuka tabir adanya indikasi persekongkolan untuk menutupi kejahatan ini.