MA Resmi Tolak Kasasi AG

16 June 2023 21:59

Mahkamah Agung secara resmi menolak pengajuan kasasi AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan penolakan ini, AG akan tetap menjalani hukuman penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Soebandi.

Soebandi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemutusan penolakan kasasi yang diajukan pihak kedua dan pertama sesuai dengan petimbangan tertentu.

Saat ini, AG sudah ditempatkan di lapas khusus anak sejak Selasa, 14 Juni 2023. AG ditempatkan di blok wanita paviliun khairunisah bersama warga binaan perempuan dan tidak ada perlakuan khusus.

Selama 14 hari menjalani admisi orientasi, keluarga tidak diizinkan menghubungi AG baik secara langsung ataupun melalui sambungan telepon.

Anak AG divonis menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan atas penganiayaan terhadap David Ozora. Hakim menyatakan, AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada David Ozora. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG. Sebelumnya, AG melalui kuasa hukumnya juga sempat mengajukan banding  sebelum melanjutkannya ke kasasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)