Jakarta: Pemerintah menerapkan tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi. Kebijakan mulai berlaku, Minggu, 1 Oktober 2023.
Tujuan tarif parkir progresif salah satunya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota. Juga mendorong masyarakat beralih ke transformasi umum.
Di Jakarta, ada 24 titik yang dijadikan percontohan penerapan tarif parkir progresif. Targetnya 131 titik. Seluruh titik dikelola perusahaan umum daerah atau PD Pasar Jaya.
Tarif parkir progresif menyasar mobil tidak lulus atau belum uji emisi. Sepeda motor ditarget.
Berikut 24 lokasi parkir disinsentif di Jakarta:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu