Ketua KPK, Firly Bahuri menceritakan kewenangan Bupati Bangkalan bisa memilih dan menentukan langsung ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan yang menjadi peserta lelang jabatan. Hal tersebut disampaikan saat jumpa pers penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kamis (8/12/2022) dini hari.
"Pada 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah saudara Bupati Bangkalan RALAI, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat jabatan pimpinan tinggi JPT. Termasuk juga jabatan-jabatan promosi untuk eselon tiga dan empat," kata Ketua KPK, Firly Bahuri dalam saat jumpa pers penangkapan Bupati Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Tersangka Bupati Bangkalan meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan lulus dalam seleksi jabatan tersebut. Teknis penyerahan komitmen fee tersebut diberikan secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Abdul Latif.