KPK terus mendalami aliran dana suap penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan tersangka Mardani Maming. KPK akan mencari kemungkinan penyuap lain selain Henry Soetio.
Sementara itu KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, Mardani Maming sebagai tersangka suap penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani Maming diduga menerima suap dan gratifikasi Rp104,3 milyar pada 2011 saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.