Suharso Dicopot dari Ketum PPP, Waketum: Sudah Sesuai dengan AD/ART

6 September 2022 20:10

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arul Sani menyebut, pihaknya mencopot Suharso dari jabatan ketua umum PPP atas dasar hukum anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi. Selain itu, Arul menyinggung mengenai jabatan Suharso sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Muhammad Romahurmuziy tidak memenuhi AD/ART.

"Kami sudah menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan partai politik kami," ujar Arul Sani.

Sebelumnya, PPP telah menyerahkan berkas kepengurusan baru PPP ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sesuai dengan peraturan perundang-undangan partai politik PPP. Hal ini dilakukan oleh PPP setelah pemcopotan Suharso Manoarfa dari kursi Ketum PPP.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Siti Nor Sholikhah)