6 September 2022 20:10
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arul Sani menyebut, pihaknya mencopot Suharso dari jabatan ketua umum PPP atas dasar hukum anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi. Selain itu, Arul menyinggung mengenai jabatan Suharso sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Muhammad Romahurmuziy tidak memenuhi AD/ART.
"Kami sudah menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan partai politik kami," ujar Arul Sani.
Sebelumnya, PPP telah menyerahkan berkas kepengurusan baru PPP ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sesuai dengan peraturan perundang-undangan partai politik PPP. Hal ini dilakukan oleh PPP setelah pemcopotan Suharso Manoarfa dari kursi Ketum PPP.