Sengketa Lahan 4,1 Hektare di Kabupaten Bogor, Pemilik Gembok Aset Demi Pengamanan

27 June 2026 13:58

Pemilik lahan dan bangunan seluas 4,1 hektare yang berlokasi di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terpaksa melakukan penggembokan di lokasi tersebut.

Langkah ini diambil oleh pemilik sah, Endang Pratiwi Pratiwi Wahyudi, melalui kuasa hukumnya, Amir, sebagai bentuk pengamanan aset. Tindakan tersebut merupakan respons atas adanya dugaan penyerobotan dan perusakan properti yang dilakukan oleh pihak lain di area tersebut.

Menurut keterangan Endang, dugaan penyerobotan lahan ini melibatkan pihak berinisial Adhiyoga melalui Dedi Sumardi, yang mengklaim dirinya sebagai direktur PT Halizano Wistara Persada (HWP). Pemilik lahan menyatakan bahwa aset miliknya tidak hanya diduduki tanpa izin, tetapi juga mengalami kerusakan fisik.
 

Baca juga: Barang dari Hotel Sultan Dipindah ke Gudang di Cikarang dan Bekasi

Kasus ini sebenarnya telah bergulir ke ranah hukum. Endang Pratiwi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Bogor. Selain itu, perkara ini juga telah mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Sebagai upaya menjaga kondusivitas, pihak pemilik lahan meminta tidak ada aktivitas apa pun di lokasi sengketa tersebut hingga tercapai kejelasan hukum. 
Di sisi lain, penjaga aset yang dikuasakan oleh Adhiyoga menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang berlaku di pengadilan. Ia menyebutkan akan menyerahkan berkas-berkas tuntutan tersebut kepada pihak PT Halizano sesuai mandat yang diterimanya.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X