Proses pengosongan Hotel Sultan. Foto: Merto TV/ Satrio Adi Putranto.
Barang dari Hotel Sultan Dipindah ke Gudang di Cikarang dan Bekasi
Satrio Adi Putranto • 24 June 2026 16:49
Jakarta: Proses pengosongan Hotel Sultan terus berlangsung pasca-eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang-barang dari hotel dan apartemen mulai dipindahkan ke dua gudang penyimpanan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Bahwa sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang yang sudah ditentukan,” kata kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Rabu, 24 Juni 2026.
Kharis menjelaskan gudang pertama yang digunakan untuk menyimpan barang-barang milik Hotel Sultan berada di Komplek Pergudangan Cikarang, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang dari hotel dan restoran.
Sementara itu, gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang itu difokuskan untuk penyimpanan barang-barang dari apartemen.
Dia mengatakan proses pemindahan barang dilakukan berdasarkan berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan barang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi memang prosesnya berjalan lancar sampai dengan saat ini seperti yang rekan-rekan lihat sudah banyak aktivitas daripada mover untuk melakukan pengangkutan barang,” kata Kharis.
%20(1).jpeg)
Suasana Hotel Sultan. Foto: Merto TV/ Satrio Adi Putranto.
PPKGBK menargetkan pengosongan Hotel Sultan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Kharis mengatakan barang-barang yang dipindahkan akan disimpan selama enam bulan sesuai penetapan pengadilan.
“Jadi memang pemohon eksekusi dalam hal ini Setneg dan GBK tanggung jawabnya adalah menyimpan barang sampai 6 bulan ke depan,” kata Kharis.
Kharis menambahkan PT Indobuildco dapat berkoordinasi dengan Setneg, PPKGBK, maupun pengadilan apabila hendak mengambil barang yang tersimpan di gudang.
Sengketa Hotel Sultan bermula dari perbedaan pandangan antara pemerintah dan PT Indobuildco terkait status lahan Blok 15 GBK. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pada 18 Juni 2026 dan menyerahkan pengelolaan kawasan kepada PPKGBK.