Grab dan GoTo Siap Patuhi Aturan Pemerintah Soal Pemangkasan Komisi Ojol Menjadi 8%

4 May 2026 18:27

Jakarta: Dua perusahaan aplikator besar di Indonesia, Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait pemangkasan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen.

Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati arahan tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menjadi mitra jangka panjang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan industri platform digital untuk bersama-sama menerapkan perubahan ini," ujar Neneng Goenadi.

Meski menyatakan kesiapan, pihak Grab Indonesia saat ini masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) terkait. Hal ini diperlukan agar perusahaan dapat meninjau serta menilai secara rinci detail ketentuan yang dimaksud dalam arahan tersebut.
 

Baca Juga: Potongan Aplikator 8 Persen, KSPSI: Angin Segar

Senada dengan Grab, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, juga menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi setiap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini termasuk kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan pekerja transportasi online.

Hans menjelaskan bahwa saat ini GoTo tengah melakukan pengkajian mendalam untuk memahami detail serta implikasi dari regulasi tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyesuaian yang diperlukan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)