1 October 2020 21:46
Untuk kesekian kalinya Mahkamah Agung (MA) bermurah hati mengurangi hukuman koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK). Terdapat kekhilafan hakim beberapa kali menjadi pertimbangan MA memberi diskon hukuman pada koruptor. Terakhir ada Anas Urbaningrum yang mendapat pengurangan hukuman menjadi delapan tahun dari 14 tahun.