"Hakim Khilaf" Jadi Dalil MA Murah Hati pada Koruptor

1 October 2020 21:46

Untuk kesekian kalinya Mahkamah Agung (MA) bermurah hati mengurangi hukuman koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK). Terdapat kekhilafan hakim beberapa kali menjadi pertimbangan MA memberi diskon hukuman pada koruptor. Terakhir ada Anas Urbaningrum yang mendapat pengurangan hukuman menjadi delapan tahun dari 14 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)