19 November 2020 21:18
Sebelas oknum anggota TNI yang terlibat pengeroyokan hingga menewaskan warga sipil di Tanjung Priok pada awal Februari 2020 dituntut 1-2 tahun penjara. Selain hukuman penjara, 2 oknum anggota TNI yang terlibat dipecat dari satuan.