11 Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga di Tanjung Priok Dituntut 1-2 Tahun Penjara

19 November 2020 21:18

Sebelas oknum anggota TNI yang terlibat pengeroyokan hingga menewaskan warga sipil di Tanjung Priok pada awal Februari 2020 dituntut 1-2 tahun penjara. Selain hukuman penjara, 2 oknum anggota TNI yang terlibat dipecat dari satuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)