Merasa Didiskriminasi, Pedagang Pasar Sukaramai Medan Minta Satpol PP Berlaku Adil

19 February 2025 14:57

Puluhan pedagang Pasar Tradisional Sukaramai Medan mengamuk di depan petugas Satpol PP. Mereka memprotes karena merasa didiskriminasi dengan adanya larangan berjualan di pinggir jalan.

Para pedagang di Pasar Sukaramai protes mempertanyakan mengapa mereka dilarang berjualan di pinggir jalan, sedangkan pedagang di Pasar Akik yang bersebelahan dengan mereka diperbolehkan berjualan di pinggir jalan. 

"Kami pedagang resmi, kewajiban kami bayar jadi kami menuntut hak kami, layakkah kami jualan di situ (dalam) jelaslah kami menuntut hak kami," protes seorang pedagang bernama Rawati.
 

Baca: Unjuk Rasa PKL Malioboro Berujung Ricuh

Protes disampaikan oleh salah seorang pedagang yang merasa jika berjualan di dalam tidak akan laku karena pasar yang bersebelahan berjualan di pinggir jalan. Pedagang meminta pihak terkait untuk berlaku adil terhadap semua pedagang baik pedagang di Pasar Sukaramai maupun di Pasar Akik. 

"Tuntutan kami kalau bisalah kami jualan di sini sama seperti mereka. Kalau memang bisa seperti mereka, jalau mau bersih dibersihkan semua. Jangan berbeda-beda," pungkasnya.

Larangan berjualan sudah terjadi sejak 26 November 2024 saat Pasar Akik diresmikan. 30 pedagang merasa menjadi korban ketidadilan yang dilakukan pemerintah.

Sementara itu PUD Pasar Sukaramai tidak bisa berbuat banyak, karena berjualan di luar pasar bukan bagian dari wewenangnya. "Di luar pasar itu penegak perda namanya Pol PP. Kemungkinan mereka merasa kok tidak adil, kok hanya di luar kami saja diusir sedangkan yang lain dibiarkan itu saja permasalahannya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)