1 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

11 March 2025 11:57

Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus pengurangan isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan labelnya. AWI diduga berperan sebagai kepala cabang dan pengelola lokasi produksi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, yang menjadi tempat praktik kecurangan ini berlangsung.

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, AWI memperoleh bahan baku minyak dari PT ISJ melalui seorang perantara bernama D di daerah Bekasi. Harga minyak yang dibeli mencapai Rp 18.100 per kilogram.

"Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, dengan kemasan pouch harganya R 680 per piece, dan ada juga yang kemasan untuk 2 liter itu Rp870 per piece," ujar Helfi. 
 

Baca juga: Satgas Pangan Polri Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN. Dia diberi tugas untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai merek. Salah satu adalah Minyakita.

Satgas Pangan Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum demi melindungi masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mencegah kerugian akibat praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)