TNI Jaga Kejaksaan, Demi Keamanan Atau Malah Ancaman?

14 May 2025 19:56

Bertambah lagi tugas prajurit TNI, yakni menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia mulai dari kejaksaan tinggi hingga kejaksaan negeri. Tugas ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiayanto pada 6 Mei 2025, yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamatan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa substansi surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. 

Sebenarnya kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur jaksa Agung pidana militer di Kejaksaan. Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis. 

Senada dengan itu, Kejaksaan Agung membantah pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia merupakan bentuk intervensi penanganan kasus. Pengamanan dilakukan karena Kejagung merupakan objek vital negara.

"Kalau kita mengacu ke Undang-Undang TNI Pasal 7, kalau tidak salah, di Ayat (2) tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
 

Baca juga: Kejaksaan Dijaga TNI, Mahfud MD: Itu Tidak Normal

Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil. Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai perintah Panglima TNI agar prajurit menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan konstitusi.

"Apa yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia hari ini kondisinya masih situasi normal, tidak dalam situasi darurat sipil atau darurat militer. Sehingga tidak diperlukan militer untuk menjaga keamanan di kejati atau kejari. Ini sesuatu yang berlebihan dan bertentangan secara hukum," tegas Al-Araf.

Namun, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai penjagaan tersebut merupakan hal yang dianggap biasa. "Dan ini sudah berlangsung lama loh. Sejak zaman Covid tahun 2021, sudah ada di Kejaksaan Agung juga di Kejaksaan Tinggi DKI, sudah ada dua orang tiga orang yang ikut berjaga begitu," jelasnya.

Kejaksaan Agung meminta publik tidak risau dengan pengamanan dari TNI. Sebab sebelum Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung sudah dijaga oleh tentara dari enam bulan lalu. Pengamanan ini merupakan kerja sama antara TNI dan Kejagung yang sudah terjalin lama. Dua institusi itu dipastikan semakin mesra. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)