14 May 2025 19:56
Bertambah lagi tugas prajurit TNI, yakni menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia mulai dari kejaksaan tinggi hingga kejaksaan negeri. Tugas ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiayanto pada 6 Mei 2025, yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamatan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa substansi surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
Sebenarnya kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur jaksa Agung pidana militer di Kejaksaan. Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis.
Senada dengan itu, Kejaksaan Agung membantah pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia merupakan bentuk intervensi penanganan kasus. Pengamanan dilakukan karena Kejagung merupakan objek vital negara.
"Kalau kita mengacu ke Undang-Undang TNI Pasal 7, kalau tidak salah, di Ayat (2) tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Baca juga: Kejaksaan Dijaga TNI, Mahfud MD: Itu Tidak Normal |