Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi

8 May 2025 10:40

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Tim Cyber Army, MAM sebagai tersangka perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi, yakni korupsi minyak goreng, tata kelola timah hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. Dia kini ditahan 20 hari untuk kebutuhan penyidikan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

MAM diketahui mendapatkan bayaran dari pengacara Marcel Santoso yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi minyak goreng. Tersangka MAM disebutkan memperoleh bayaran total sebesar Rp864.500.000. Bayaran itu diterima MAM dalam dua tahap yakni sebesar Rp697.500.000 dan Rp167 juta pada pembayaran kedua.

“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI - Jangan Beri Celah Praktik Korupsi

Menurut Qohar, MAM juga memproduksi sejumlah video dan narasi dengan konten-konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan dan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. 

“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesi baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TV,” ujar Qohar.

MAM juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan MS dan tersangka JS terkait isi video dengan konten negatif.

Dalam kasus ini, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)