Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan perdagangan 1,2 kg emas butiran yang merupakan hasil dari tambang ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi. Hasilnya, polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti senilai Rp2 miliar.
Pengungkapan ini berawal setelah personel dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan laporan akan adanya pengiriman emas ilegal hasil penambangan tanpa izin di Kabupaten Merangin Jambi.
Berbekal informasi tersebut, petugas yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyergapan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Merangin.
Dari tangan pelaku berinisial ANR (45), polisi menemukan dua bungkus plastik berisikan 1,2 kg butiran emas murni senilai Rp2 miliar yang disembunyikan di bawah jok motor. Penangkapan selanjutnya mengarah kepada SMR (46) sebagai pemilik emas ilegal.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyatakan kedua pelaku ini terlibat dalam distribusi emas ilegal hasil penambangan tanpa izin. Adapun modusnya adalah emas dikumpulkan dari tambang ilegal di Tabir, Kabupaten Merangin. Emas tersebut lalu dikirimkan oleh kurir ke pembali.
Kepada polisi pelaku mengakui aksi ini sudah berlangsung sebanyak 10 kali. Selain butiran emas seberat 1,2kg senilai lebih dari Rp2 miliar, dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti sepeda motor, uang tunai Rp2,5 juta dan empat unit ponsel yang digunakan saat bertransaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.