Kejagung Usut Pengoplosan Beras sebagai Tindak Pidana Korupsi, Libatkan Perusahaan Besar

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 15:06

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyelidikan kasus pengoplosan beras masuk kategori tindak pidana korupsi. Penelusuran dilakukan oleh tim Gedung Bundar dengan kewenangan pada sektor korupsi dan perekonomian.

“(Pengusutan) ada di bawah Gedung Bundar, kan kewenangannya terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 25 Juli 2025.
 

Baca: Kejagung Pelajari Instruksi Prabowo untuk Tindak Pengoplos Beras

Kejagung juga telah memeriksa enam saksi terkait penyimpangan mutu dan harga jual beras yang tak sesuai dengan standar nasional dan HET pemerintah. “Yang pertama PT Wilmar Padi Indonesia, kedua PT Food Station... hingga PT Sentosa Utama Lestari,” kata Anang.

Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Anang menambahkan, koordinasi dengan Mabes Polri dan TNI akan terus dimaksimalkan agar pengusutan tidak saling tumpang tindih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)