Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 15:06
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyelidikan kasus pengoplosan beras masuk kategori tindak pidana korupsi. Penelusuran dilakukan oleh tim Gedung Bundar dengan kewenangan pada sektor korupsi dan perekonomian.
“(Pengusutan) ada di bawah Gedung Bundar, kan kewenangannya terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca: Kejagung Pelajari Instruksi Prabowo untuk Tindak Pengoplos Beras |
Kejagung juga telah memeriksa enam saksi terkait penyimpangan mutu dan harga jual beras yang tak sesuai dengan standar nasional dan HET pemerintah. “Yang pertama PT Wilmar Padi Indonesia, kedua PT Food Station... hingga PT Sentosa Utama Lestari,” kata Anang.
Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Anang menambahkan, koordinasi dengan Mabes Polri dan TNI akan terus dimaksimalkan agar pengusutan tidak saling tumpang tindih.