Kejagung Ungkap Dua Klaster Kasus Korupsi Kredit Sritex

23 July 2025 00:28

Kejaksan Agung menetapkan delapan tersangka baru kasus pencairan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, atau yang lebih dikenal sebagai Sritex dan anak usahanya. Dalam kasus ini, Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

"Kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028, yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan  kerugian keuangan negara oleh BPK RI," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
 

Baca juga: Respons Bank Jakarta soal Kasus Kredit Sritex

Jumlah tersebut didapat dari perhitungan pemberian kredit dari tiga bank dengan rincian dari Bank Jateng lebih dari Rp395 miliar, Bank BJB lebih dari Rp543 miliar, dan dari Bank DKI lebih dari Rp149 miliar. Kredit-kredit tersebut, menurut penyidik, justru disalahgunakan pihak Sritex untuk membayar utang ke pihak  ketiga dan pembelian aset nonproduktif. 

Dari pemberian kredit yang tidak sesuai itu, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, dua direktur Bank DKI Jakarta, dua direktur Bank BJB, dan tiga direktur Bank Jateng. Delapan tersangka ini merupakan tersangka dari klaster 1.

Setelah penetapan delapan tersangka baru, saat ini Kejagung mendalami klaster dua dari pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Karena sindikasi bank tersebut, diduga memberikan kredit kepada PT Sritex sebesar Rp2,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)