Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan di Sidang Hasto Kristiyanto

19 June 2025 14:59

Sidang dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Tipikor Jakarta, pada Kamis 19 Juni 2025. 

Sidang lanjutan beragendakan masih akan mendengarkan saksi dan ahli. Kubu terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan ahli tata negara, Maruarar Siahaan.

Maruarar dihadirkan untuk menafsirkan beberapa pasal termasuk putusan perkara 18 dan 28 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) 5 tahun lalu. Perkara 18 mengenai eks kader PDI Perjuangan Syaeful Bahri dan 28 mengenai mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan komisioner Bawaslu, Agustiani Tio.

Dalam sidang, kuasa hukum Hasto juga menanyakan sejumlah tafsir pasal-pasal yang didakwakan terhadap Hasto Kristiyanto. Seperti pasal 21 terkait obstruction of justice.
 

Baca Juga: Tulis Surat dari Penjara, Hasto akan Susun Pleidoi Pakai AI

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)