Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Bagi Siswa di Awal & Akhir Ramadan

22 January 2025 12:16

Pemerintah resmi menetapkan libur bagi para siswa pada awal dan akhir Ramadan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut dikeluarkan oleh tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengaku telah menandatangani surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu telah mendapat kesepakatan dan tengah menanti tanda tangan dari Mendagri dan Menag.

"SEB-nya sedang ditanda tangani sirkuler, jadi saya sudah tanda tangan, mudah-mudahan Pak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama bisa tanda tangan sekarang juga," kata Abdul Mu'ti.

Apabila surat edaran ini sudah ditandatangani, kebijakan kegiatan siswa-siswi selama Ramadan akan langsung diberlakukan di seluruh sekolah. Termasuk, sekolah swasta dan sekolah non-muslim di Indonesia.
 

Baca juga: Sah! Siswa Tetap Sekolah saat Ramadan

Berikut adalah sejumlah tanggal yang ditetapkan sebagai jadwal sekolah maupun jadwal libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H sesuai yang tercantum di dalam SEB:
  • Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. Selama tanggal tersebut kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Artinya, selama tanggal tersebut siswa libur.
  • Tanggal 6 hingga 25 Maret kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Artinya, selama tanggal tersebut siswa sekolah.
  • Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.
  • Tanggal 9 April kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)