22 January 2025 12:16
Pemerintah resmi menetapkan libur bagi para siswa pada awal dan akhir Ramadan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut dikeluarkan oleh tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengaku telah menandatangani surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu telah mendapat kesepakatan dan tengah menanti tanda tangan dari Mendagri dan Menag.
"SEB-nya sedang ditanda tangani sirkuler, jadi saya sudah tanda tangan, mudah-mudahan Pak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama bisa tanda tangan sekarang juga," kata Abdul Mu'ti.
Apabila surat edaran ini sudah ditandatangani, kebijakan kegiatan siswa-siswi selama Ramadan akan langsung diberlakukan di seluruh sekolah. Termasuk, sekolah swasta dan sekolah non-muslim di Indonesia.
Baca juga: Sah! Siswa Tetap Sekolah saat Ramadan |