Ilustrasi/BKHM
dody soebagio • 21 January 2025 16:36
Jakarta: Pemerintah memutuskan siswa tetap bersekolah saat Ramadan 1446 Hijriah. Keputusan ini menjawab seliweran pertanyaan yang terus beredar di masyarakat.
Keputusan tersebut tertera dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan yang ditandatangani 3 menteri. Ketiga menteri yang menandatangani meliputi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti; Menteri Agama Nasaruddin Umar; dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam surat dinyatakan Ramadan merupakan bulan suci umat Islam. Di saat bersamaan, kegiatan pendidikan juga penting untuk meningkatkan kualitas belajar dan memenuhui capaian pembelajaran.
SEB terdiri atas lima lembar dan ditandatangani oleh ketiga menteri pada 20 Januari 2025. Surat ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian agama provinsi, dan kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
SEB dengan tegas menyatakan pada Ramadan 1446 H, pembelajaran dilakukan sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri. Pada SEB juga dicantumkan rinci tanggal berapa saja libur akan ditetapkan.