Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 11:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons status petinggi BUMN yang kini tidak dikategorikan lagi sebagai penyelenggara negara. Lembaga Antirasuah bakal mengikuti aturan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut status petinggi BUMN berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satu yang akan dikaji adalah soal kewenangan KPK dalam melakukan penindakan.
KPK tidak bisa menindaklanjuti perilaku korupsi jika tidak dilakukan oleh penyelenggara negara. Namun, kajian perlu dilakukan karena Presiden Prabowo Subianto mau kebocoran anggaran karena tindakan korupsi tak lagi terjadi.
KPK membuka peluang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyegah korupsi di sektor BUMN terjadi. Salah satunya dengan memberikan masukan