Ahok Diperiksa Kejagung Selama 7 Jam Buntut Kasus Pertamina

13 March 2025 19:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Pemeriksaan ini berlangsung lebih dari tujuh jam, pada Kamis, 13 Maret 2025. di mana Ahok membawa sejumlah dokumen dan rekaman yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ahok menyatakan komitmennya untuk membantu Kejagung mengungkap dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Ia mengaku telah mengawasi transparansi serta pengelolaan di Pertamina selama menjabat sebagai komut. Termasuk dalam aspek penyediaan minyak dan efisiensi kilang.

Kejagung sedang mendalami berbagai bukti. Termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara rekomendasi dewan komisaris dan kebijakan yang dijalankan oleh dewan direksi Pertamina. Fokus penyelidikan juga mencakup dugaan kolusi antara Subholding Pertamina dengan pihak swasta untuk menghindari prosedur penawaran dalam pemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri.
 

Baca Juga: Usut Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat teknis PT Kilang Pertamina Internasional, termasuk General Manager Regional Unit IV Cilacap berinisial WSW dan General Manager Regional Unit V Balikpapan berinisial ABN.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam skema impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur, menyebabkan kenaikan harga BBM, serta menimbulkan beban subsidi bagi pemerintah dari 2018 hingga 2023.

Selain itu, penyelidikan juga menemukan adanya dugaan manipulasi biaya transportasi oleh Subholding PT Pertamina International Shipping yang dipimpin oleh salah satu tersangka, Yoki Firnandi. Skema ini diduga menggelembungkan dana pengadaan minyak mentah hingga 13-15 persen. Salah satu tersangka lainnya, Muhammad Kerry Adrianto Toriza, juga diduga mendapat keuntungan dari praktik korupsi ini.

Investigasi lebih lanjut juga menyoroti dugaan pencampuran bahan bakar, di mana minyak jenis RON 90 (Pertalite) diduga dicampur dengan RON 92 (Pertamax) namun dijual dengan harga Pertamax. Meskipun dugaan ini telah dibantah oleh pihak Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan Agung terus mengusut kasus tersebut.

Dalam konferensi pers sebelumnya pada 3 Maret, PT Pertamina menyatakan bahwa impor minyak mentah dan BBM masih dilakukan karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Kejaksaan Agung masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Ahok serta bukti-bukti tambahan yang dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)