25 November 2023 22:12
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 mengizinkan para menteri gubernur hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam Pasal 18 Ayat (1A) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai presiden atau calon wakil presiden sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap pejabat negara baik itu menteri, gubernur dan wali kota tidak perlu lagi mengajukan penguduran diri ketika dirinya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan presiden mendatang.
Sebelum hal ini naik ke permukaan, masyarakat sempat dihebohkan dengan disahkannya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Apakah kedua hal ini dapat dikorelasikan sebagai intrik politik?
Perubahan regulasi ini tentunya menimbulkan hipotesa di mana budaya nepotisme mulai berkembang dan tidak terlepas dari kepentingan politik.
PP Nomor 53 Tahun 2023 sangat berbeda dengan yang berlaku dalam kontestasi Pilpres 10 tahun ke belakang. Sebelumnya pada PP Nomor 32 Tahun 2018 secara eksplisit menyatakan setiap pejabat negara yang mencalonkan diri dan diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik dalam pemilihan presiden, diharuskan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya tanpa terkecuali.