3 April 2024 10:46
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Meskipun tidak menjadi ekstrakurikuler wajib, namun sekolah wajib menyediakan Pramuka sebagai pilihan kegiatan bagi siswa.
Hal ini tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pramuka menjadi kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Baca juga: Mendikbud Ristek 'Curhat' Kerap Diprotes Setiap Membuat Program Bagus |