Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

3 April 2024 10:46

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Meskipun tidak menjadi ekstrakurikuler wajib, namun sekolah wajib menyediakan Pramuka sebagai pilihan kegiatan bagi siswa. 

Hal ini tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pramuka menjadi kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. 
 

Baca juga: Mendikbud Ristek 'Curhat' Kerap Diprotes Setiap Membuat Program Bagus

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan tetap diperbolehkan.

Oleh beberapa pihak keputusan ini dinilai kebablasan dan tidak proporsional. Sebab, Pramuka dianggap telah terbukti memberikan dampak positif bagi pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, kepemimpinan, hingga keorganisasian peserta didik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)