4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Diberi Sanksi Tegas

13 November 2024 15:37

Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengumumkan sebanyak 4.000 prajurit TNI telah dijatuhi sanksi terkait keterlibatan mereka dalam praktik judi online (judol). Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat aktivitas perjudian para prajurit sepanjang tahun 2024.

Mayor Jenderal Yusri menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik perjudian online, yang dinilai merugikan negara. Perintah Presiden Prabowo segera direspons oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, yang menginstruksikan Puspom TNI untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut.
 

BACA : Polisi Militer Olah TKP Lokasi Penyerangan Anggota TNI di Desa Selamat Deliserdang


"Presiden telah memberikan instruksi untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, seperti judi online, narkoba, dan penyelundupan. Kami langsung bergerak sesuai arahan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI," ujar Yusri dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI menggelar apel penegakan hukum 2024 yang dihadiri sekitar 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com