Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang operator judi online di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Keempat orang itu memiliki peran berbeda.
Keempat orang itu berinisal EP, BYP, DA, dan TA. Tersangka berinisial EP diketahui merupakan admin live streaming situs judi online dengan nama akun Bos Zaki.
Sedangkan tiga tersangka lain berinisial BYP, DA, dan TA merupakan karyawan EP. Mereka bertugas menjual chip koin di situs judi online.
Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah perangkat pendukung bisnis judi online. Perangkat yang disita berupa ponsel, komputer, dan token bank.
Mereka telah beroperasi sejak 2021. Selama tiga tahun beroperasi, para pelaku diduga meraup keuntungan sebesar Rp30 miliar.
Para tersangka bakal dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang ITE, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).