26 December 2024 11:23
Depok: Sebanyak 29 warga binaan Rutan Kelas I Cilodong, Kota Depok, mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2024. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Gaffar Waliyondi, warga binaan yang menerima remisi ini mayoritas berasal dari kasus narkoba dan perlindungan anak. Dari total 29 penerima, empat orang mendapatkan remisi 15 hari, sementara 25 lainnya menerima remisi 30 hari.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan saat Malam Tahun Baru |