24 October 2024 20:02
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) kecewa dengan perilaku tiga hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur. Hal itu, diutarakan oleh juru bicara MA Agung Yanto.
Yanto menjelaskan bahwa pihaknya kecewa dengan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga kuat menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Tindakan menerima suap tersebut diakatakan telah mencederai kebahagian yang dirasakan para hakim di seluruh Indonesia.
Baca juga: Presiden Prabowo Menyapa Warga Saat Tiba di Akmil Magelang |