MA Kecewa Perilaku 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

24 October 2024 20:02

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) kecewa dengan perilaku tiga hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur. Hal itu,  diutarakan oleh juru bicara MA Agung Yanto.

Yanto menjelaskan bahwa pihaknya kecewa dengan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga kuat menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Tindakan menerima suap tersebut diakatakan telah mencederai kebahagian yang dirasakan para hakim di seluruh Indonesia.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Menyapa Warga Saat Tiba di Akmil Magelang

"Mahkamah Agung merasa kecewa dan perihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim," ujar Yanto dikutip pada 24 Oktober 2024.

Kebahagian yang dimaksud adalab kenaikan gaji hakim yang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024. MA akan mengusulkan ke presiden agar ketiga hakim yang ditangkap dan ditahan oleh Kejagung untuk segera diberhentikan sementara. Apabila ketiga hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang bergugatan tetap makan ketiga hakim akan diusulkan pemberhentian.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com