Theofilus Ifan Sucipto • 20 March 2024 22:34
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara nasional. Sebanyak delapan partai politik lolos ke parlemen, termasuk Partai NasDem.
Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Serentak 2024. SK ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Menetapkan hasil pemilu anggota DPR secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Perolehan suara masing-masing partai politik dalam SK sesuai dengan berita acara KPU. Partai NasDem sukses lolos dan berada di urutan lima besar. Partai besutan Surya Paloh itu mendapat 14.660.516 suara atau 9,6 persen. Ambang batas minimal parlemen ialah empat persen.
Sementara itu, PDI Perjuangan kembali memeroleh suara tertinggi nasional. Suaranya mencapai 25.387.279 suara atau 16,7 persen.
Suara sah pileg nasional mencapai 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan. Berikut perolehan suara partai-partai yang diurutkan dari suara tertinggi ke suara terendah: