Jakarta: Berbagai kasus pornografi yang menyasar anak-anak menimbulkan pertanyaan. Apakah orang tua saat ini mulai abai membentengi psikologi anak dari pengaruh negatif situs tidak senonoh?
Meski jutaan akun telah ditutup, rupanya belum mampu membendung aksi para pelaku penyebar konten pornografi anak di berbagai platform jejaring internet. Baru-baru ini viral seorang ibu berinisial AK (26) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli putranya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Dari hasil penelusuran, polisi turut menangkap seorang pemilik akun Facebook Icha Shakila berinisial S. Berdasarkan keterangan S, dirinya juga pernah mendapatkan iming-iming sejumlah uang dari akun Facebook atas Fina Alvina atau M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini. "Terhadap tersangka AK juga akan dilakukan, namun penyidik masih menunggu hasil digital forensik," kata Ade.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, komitmen penyidik untuk berantas ini. Ada akun yang digunakan untuk menyuruh kedua tersangka untuk melakukan foto tanpa busana dan lain sebagainya dan ternyata akun tersebut juga telah menerima perlakuan yang sama disuruh oleh akun lainnya ini masih terus didalami," sambungnya.
Sebelumnya di Surabaya Jawa Timur (Jatim), Subdit Siber Polda Jatim juga menangkap AAS pemilik dan pengelola 280
website yang menyediakan 26 ribu video porno. Sebanyak 3.000 video di antaranya berisi video porno anak di bawah umur.
Modus tersangka menggunakan
imacross script untuk memproses judul gambar dan link video yang diambil dari situs lain untuk ditransmisikan di situs lain tanpa VPN. Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan dari aksinya.
"Jadi tersangka ini memiliki 280 website yang semuanya apa berisi konten porno dan ini sudah dijalankan sejak tahun 2020. Sehingga kurang lebih sudah empat tahun berjalan dan dengan perbuatan yang dilakukan ini tersangka ini mendapatkan keuntungan," jelas Luthfie.
Atas aksinya para pelaku dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Langkah Pemerintah Lawan Pronografi Anak
Guna memenung ancaman pornografi anak yang kini telah bebas berkeliaran di dunia maya pemerintah akan segera membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak. Sinergi penaganan dilakukan mulai dari tahap pencegahan penaganan penegakan hukum dan pasca kejadian.
Data terbaru menyebutkan jumlah kasus
pornografi anak di Indonesia telah mencapai 5,5 juta kasus selama 4 tahun terakhir. Tak hanya itu, Indonesia pun disebut-sebut masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN dalam kasus pornografi anak. Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
"Kalau kita melihat laporan yang dihun dari NCMAC yaitu National Center for Missing and Exploited Children bahwa temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 kasus. Statistik laporan temuan kasus dan konten pornografi anak di Indonesia ini tidak mencerminkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan, karena ada juga korban-korban yang tidak mau melaporkan kejadian yang sebenarnya menutupi karena takut aib dan sebagainya," ungkap Hadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemkominfo) menemukan kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024 tercatat mencapai 19.228 kasus. Kasus tertinggi ditemukan pada 2023 dengan 463 kasus.
Adapun berbagai temuan konten tersebut banyak didominasi di
platform website. Bukan tanpa sebab, anak-anak masa kini mudah terpapar konten pornografi akibat kesalahan pola asuh dan pengaruh lingkungan.