Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 5 June 2024 17:55
Jakarta: MR, anak laki-laki berusia 5 tahun di Tangerang Selatan yang dilecehkan oleh ibu kandungnya sendiri berinisial R, 22 Telah dibawa ke rumah aman. Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Tangerang Selatan.
"Terhadap si anak dengan inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman ataupun safe house," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Selain itu, Hendri mengatakan pihaknya juga telah mengobservasi dan memulihkan kondisi mental ataupun psikis korban. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan psikolog anak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku telah memberikan trauma healing kepada MR. Hal itu dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.
Baca juga: Polisi dan KPAI Berikan Trauma Healing Bagi Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung |