14 March 2024 23:01
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) dengan fraksi parpol di DPR, pemerintah, dan DPD RI. Rapat membahas soal aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Dalam rapat panja, sejumlah fraksi dari tujuh partai politik yang hadir di ruang rapat Baleg mempertanyakan soal wilayah mana saja yang masuk kawasan aglomerasi.
DPR mengusulkan untuk melebur wilayah aglomerasi menjadi kota metropolitan. Sedangkan pemerintah berpendapat jika Jakarta dan kota atau kabupaten dekat Jakarta dilebur, maka hal tersebut juga akan mengubah undang-undang serta aturan otonomi daerah masing-masing.
Dalam rapat panja ini diputuskan bahwa Jakarta dan wilayah lainnya seperti Bekasi, Tangerang, Depok, Puncak, dan Cianjur, menjadi kawasan aglomerasi. Meskipun masuk dalam kawasan aglomerasi, masing-masing kota dan kabupaten masih menjalankan aturannya masing-masing.
"Di undang-undang ini hanya mengatur bonggolnya saja bahwa aglomerasi itu diatur. Mana saja kawasan yang masuk aglomerasi itu domainnya pemerintah. Tapi tadi ada usulan kalau Bekasi dimasukkan ke aglomerasi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.
"Itu ketika nanti pemerintah menyusun peraturan pemerintahnya terkait aglomerasi, maka Sukabumi bisa jadi dicolek-colek untuk masuk karena sudah ada usulan ketika membahas undang-undang DKJ," sambungnya.