Muna: Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, menahan dua wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya menjadi tersangka lantaran diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kedua tersangka itu, yakni Kepala Puskesmas Kecamatan Lohia (WM) dan Bendahara (U) yang berada di puskesmas yang sama. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BOK dan JKN tahun 2023-2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Menurut penyidik, WM diduga memotong hingga 30 persen
JKN, yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Kedua tersangka ditetapkan dan ditahan oleh penyidik setelah terbukti ditemukannya dua alat bukti yang kuat.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayar (1)
KUHP. Nantinya jika terbukti para tersangka terancam pidana 5 sampai 20 tahun.
(Tamara Sanny)