Kejari Muna Tahan 2 ASN Terlibat Korupsi Dana BOK dan JKN

10 December 2024 09:40

Muna: Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, menahan dua wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya menjadi tersangka lantaran diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  
 

Baca Juga: Kejati Jatim Tetapkan CEO PT TSG Tersangka Dugaan Korupsi PT INKA

Kedua tersangka itu, yakni Kepala Puskesmas Kecamatan Lohia (WM) dan Bendahara (U) yang berada di puskesmas yang sama. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BOK dan JKN tahun 2023-2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,3 miliar.  

Menurut penyidik, WM diduga memotong hingga 30 persen JKN, yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Kedua tersangka ditetapkan dan ditahan oleh penyidik setelah terbukti ditemukannya dua alat bukti yang kuat. 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayar (1) KUHP.  Nantinya jika terbukti para tersangka terancam pidana 5 sampai 20 tahun. 


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com