Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan hubungan antara Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keadaan baik. Kasus penguntitan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dianggap sudah berlalu.
"Baik-baik saja. Tidak ada yang perlu dipermasalahkan," ujar Sandi, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi menyinggung pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang memastikan kedua lembaga aparat penegak hukum yakni Polri dan Kejagung dalam keadaan baik-baik saja pascapenguntitan. Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.
"Ketka hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah," ujar Sandi.
Dia memastikan kasus penguntitan sudah selesai. Sandi menilai ada yang ingin mengadu domba bila kasus itu masih diperpanjang.
"Jadi kalau sampai masalah ini diperpanjang berarti ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Ada enam anggota Densus yang menguntit, namun satu di antaranya ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie.
Anggota Densus yang ditangkap bernama Bripda Iqbal Mustofa. Kejagung menemukan fakta bahwa Bripda Iqbal telah memprofiling Jampidus.
Saat penguntitan pun ia memotret Febrie. Namun, Polri tak membeberkan motif dan sosok yang memerintahkan Bripda Iqbal.
Febrie Adriansyah juga enggan bicara soal penguntitan terhadap dirinya. Sebab, peristiwa itu disebut merupakan urusan kelembagaan bukan pribadi.
"Jadi kalau mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin), karena sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini secara resmi disampaikan," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2024.
Kedua lembaga telah membenarkan ada penguntitan dan pelaku telah diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Porli. Namun, Bripda Iqbal tidak dikenakan sanksi. Sosok yang memerintahkan dan motif penguntitan juga tidak dibeberkan Korps Bhayangkara.